MISSOURI – Negara bagian Missouri, Amerika Serikat, melarang hubungan antara guru dan siswa di situs jejaring sosial. Larangan dituangkan dalam UU negara bagian Missouri, Senate Bill 54 yang ditandatangani Gubernur Jay Nixon pada pekan lalu.
Larangan pertemanan di dunia maya tersebut berlaku tidak hanya untuk facebook, tapi semua situs jejaring sosial lainnya yang eksklusif dan membuat jalinan komunikasi pribadi.
Tujuan dari UU ini adalah untuk melindungi siswa dari pelecehan atau kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru.
Mashable mencatat, alasan dari undang-undang ini dibuat karena hubungan yang tidak pantas antara guru dan siswa. Dengan alasan inilah dibuat kebijakan tertulis untuk mengatur hubungan antara guru dan siswa di media elektronik, jejaring sosial, dan bentuk komunikasi lainnya. Demikian seperti dikutip dari Atlantic Wire, Senin (1/8/2011).
UU ini berlaku efektif pada 28 Agustus mendatang. Meski disambut baik oleh beberapa pihak, UU ini memunculkan pertanyaan mengenai bentuk pengawasannya.
Apakah pemerintah negara bagian akan mengakses akun facebook setiap orang, komputer, atau catatan penyedia layanan internet untuk mengetahui siapa saja teman para guru atau siswa?
Selain itu hubungan yang tidak pantas tentunya sulit untuk dideteksi. Guru dan siswa yang menjalin hubungan tidak pantas tentunya akan menyembunyikan komunikasi mereka, termasuk secara elektronik.
UU ini menegaskan, “kontak langsung” antara guru dan siswa sebagai larangan. Namun, disebutkan bahwa seorang guru tetap bisa menjalin hubungan dengan murid di facebook, melalui fanpage.
(rhs)
Larangan pertemanan di dunia maya tersebut berlaku tidak hanya untuk facebook, tapi semua situs jejaring sosial lainnya yang eksklusif dan membuat jalinan komunikasi pribadi.
Tujuan dari UU ini adalah untuk melindungi siswa dari pelecehan atau kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru.
Mashable mencatat, alasan dari undang-undang ini dibuat karena hubungan yang tidak pantas antara guru dan siswa. Dengan alasan inilah dibuat kebijakan tertulis untuk mengatur hubungan antara guru dan siswa di media elektronik, jejaring sosial, dan bentuk komunikasi lainnya. Demikian seperti dikutip dari Atlantic Wire, Senin (1/8/2011).
UU ini berlaku efektif pada 28 Agustus mendatang. Meski disambut baik oleh beberapa pihak, UU ini memunculkan pertanyaan mengenai bentuk pengawasannya.
Apakah pemerintah negara bagian akan mengakses akun facebook setiap orang, komputer, atau catatan penyedia layanan internet untuk mengetahui siapa saja teman para guru atau siswa?
Selain itu hubungan yang tidak pantas tentunya sulit untuk dideteksi. Guru dan siswa yang menjalin hubungan tidak pantas tentunya akan menyembunyikan komunikasi mereka, termasuk secara elektronik.
UU ini menegaskan, “kontak langsung” antara guru dan siswa sebagai larangan. Namun, disebutkan bahwa seorang guru tetap bisa menjalin hubungan dengan murid di facebook, melalui fanpage.
(rhs)
0 komentar:
Posting Komentar